Selasa, 10 Desember 2013

Takdir

Disaat ku sendiri ..
Ku merindukan bayanganmu yang dulu ..
Yang bisa membuat senyum ini merekah ketika melihat dirimu ..

Disaat ku termenung ...
Bayanganmu selalu menari-nari dalam fikiranku ..
Seakan-akan  mengajak diri ini tuk berdansa denganmu ...

Aku rindu kamu ...
Aku cinta kamu ..
Tapi aku juga benci kamu ...
Ketiga rasa ini menyatu jadi satu ...

Hidup ku jadi hampa ..
Tatkala kau mulai menjauh dariku ...
Aku tak bisa menyalahkan siapa2 dan gak boleh menyalahkan siapa2 ...

Apakah ini takdir ,... ??
Terkadang ku takut tuk menghadapi sebuah kenyataan ...
Kenyataan yang begitu pahit ...
Seakan-akan menggerogoti diri ini ..

Aku hanya bisa menghibur diriku sendiri ...
Dengan khayalan semu dari hati ...
Berharap kita jodoh dikemudian hari ...



"Zky" Medan - Rabu- 11-12-2013

Minggu, 20 Oktober 2013

Hubungan Qawa'id Fiqhiyyah dengan Qawa'id Ushuliyyah, Fiqih dan Ushul Fiqh



HUBUNGAN QAWA’ID FIQHIYAH DENGAN QAWA’ID USHULIYAH, FIQH DAN USHUL FIQH

Qawaid Fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, fiqih dan ushul fiqh tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Keempat ilmu tersebut saling terkait dengan perkembangan fiqih, karena pada dasarnya yang menjadi pokok pembicaraan adalah fiqih.
Qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid ushuliyah adalah ilmu-ilmu yang berbicara tentang fiqih. Dengan demikian kajian qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid usuliyah tersebut adalah fiqih.


A.    Hubungan Qawa’id fiqhiyah dengan qawa’id ushuliyyah
Kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya baik Al-Quran maupun sunnah dengan menggunakan pendekatan secara kebahasaan. Sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan petunjuk operasional dalam mengistinbathkan hukum Islam, dengan melihat kepada hikmah dan rahasia-rahasia tasyri’. Namun kedua kaidah tersebut merupakan patokan dalam mengistinbathkan suatu hukum, satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, sebab keduanya saling membutuhkan, dalam sasarannya menetapkan hukum Islam terhadap mukallaf. Sebagai contoh Surah Al-maidah ayat 3 :
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# ........
Artinya :  diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,,,,, (Al-maidah :3)

            Kata hurrimat pada ayat diatas menunjukkan tentang keharaman memakan bangkai, darah, daging babi . dalam qaidah ushuliyyah disebutkan bahwa :
الاصل فى النهي للتحر يم
Artinya : “Asal pada larangan adalah haram.”
           
Mengenai ini kaidah fiqhiyyah menjelaskan : 
الحر يم له حكم ما هو حر يم له
Artinya : “yang mengelilingi larangan hukumnya sama dengan yang dikelilinginya”.

Kaitan qaidah fiqhiyyah dengan kaidah ushuliyyah diatas adalah sebagaimana diharamkan memakan bangkai, darah , daging babi , maka diharamkan pula untuk memperjualbelikannya atau memanfaatkannya. Apabila bangkai, darah, daging babi itu diperjualbelikan maka harga dari jual beli tersebut adalah haram hukumnya.
Begitu juga apabila gemuk bangkai dijadikan minyak lalu minyak itu dijual kepada orang lain, maka jual beli tersebut menjadi haram hukumnya. Hal ini didasarkan kepada qaidah fiqih diatas bahwa pada hakikatnya yang dikelilingi adalah keharaman memakan bangkai, darah, daging babi , sedangkan yang mengelilinginya adalah menjual dan memanfaatkannya, hal ini diharamkan karena hukum asalnya adalah haram.
      

B.     Hubungan qawa’id Al-fiqhiyyah dengan Ushul fiqh dan fiqih
Ilmu fiqih mempunyai hubungan erat dengan qawa’id al- fiqhiyah karena kaedah al-fiqhiyah  merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fiqih. Dengan bantuan qawa’id al fiqhiyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syari’at Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya.
Persoalan baru semakin banyak tumbuh dalam masyarakat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Maka diperlukan kunci berfikir guna memecahkan persoalan masyarakat sehingga tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Dengan demikian qawa’id al fiqhiyah sangat berhubungan dengan tugas pengabdian ulama ahli fiqih dalam rangka mengefektifkan dan mendinamiskan ilmu fikih ke arah pemecahan problema hukum masyarakat.[1]

Menurut al-Baidhawy (w.685) dari kalangan ulama syafiiyyah, ushul fiqih adalah :
معرفة دلا ئل الفقه اجمالا وكيفية الستفادة منها وحال المستفيد
“pengetahuan secara global tentang dalil-dalil fiqih, metode penggunaannya, dan keadaan (syarat-syarat) orang yang menggunakannya.”
Definisi ini menekankan tiga objek kajian ushul fiqih, yaitu :
  1. Dalil (sumلاer hukum)
  2. Metode penggunaan dalil, sumber hukum, atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
  3. Syarat-syarat orang yang berkompeten dalam menggali (mengistinbath) hukum dan sumbernya.
Dengan demikian, ushul fiqih adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus ditempuh oleh orang yang berkompeten.
Kemudian tujuan dari pada ushul fiqh itu sendiri adalah untuk mengetahui jalan dalam mendaptkan hukum syara’ dan cara-cara untuk menginstimbatkan suatu hukum dari dalil-dalinya. Dengan menggunakan ushul fiqh itu, seseorang dapat terhindar dari jurang taklid.[2]
Ushul fiqh itu juga sebagai pemberi pegangan pokok atau sebagai pengantar dan sebagai cabang ilmu fiqih itu, berisikan antara lain teori-teori hukum baik berupa asas-asas hukum, dalil-dalil atau kaidah-kaidah ushul fiqh yang harus digunakan  untuk dapat memahami syari’at itu dengan baik.
Dapat dikatakan bahwa ushul fiqh sebagai pengantar dari fiqih, memberikan alat atau sarana kepada fiqh dalam merumuskan, menemukan penilaian-penilaian syari’at dan peraturan-peraturannya dengan tepat.[3]
Hukum yang digali dari dalil/sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqih. Jadi fiqih adalah produk operasional ushul fiqih. Sebuah hukum fiqih tidak dapat dikeluarkan dari dalil/sumbernya (nash al-Qur’an dab sunah) tanpa melalui ushul fiqih. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqih, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqih.
Misalnya hukum wajib sholat dan zakat yang digali (istyinbath) dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 43 yang berbunyi
واقيموا الصلاة وءاتواالزكوة  .......

“dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat ...”

Firman Allah diatas berbentuk perintah yang menurut ilmu ushul fiqih, perintah pada asalnya menunjukan wajib selama tidak ada dalil yang merubah ketentuan tersebut ( الاصل فى الامر للوجوب).
Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fikih membahas tentang bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antara manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.[4]  Oleh karena itu hubungan diantara Qawa’id al- fiqhiyah dengan fikih sangat erat sekali karena qawaid fiqhiyah dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalanklan hukum fiqih kadang-kadang mengalami kendala-kendala. Misalnya kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasusu seperti ini, mualaf tersebut boleh menunda sholat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum  boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan qawaid fiqhiyah, yaitu dengan menggunakan qaidah :”الضرار يزال“ bahaya wajid dihilangkan. Ini adalah salah satu perbedaan antara qawaid ushuliyah dengan qawaid fiqhiyah. Qawaid ushuliyah menkaji dalil hukum (nash al-Qur’an dan sunah) dan hukum syarak, sedangkan qawaid fiqhiyah mengkaji perbuatan mukalaf dan hukum syarak.[5]
Demikianlah hubungan antara fiqih, qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid ushuliyah. Hukum syarak (fiqih) adalah hukum yang diistinbath dari nash al-Qur’an dan sunnah melalui pendekatan ushul fiqih yang diantaranya menggunakan qawaid ushuliyah. Hukum syarak (fiqih) yang telah diistinbath tersebut diikat oleh qawaid fiqhiyah, dengan maksud supaya lebih mudah difahami dan identfikasi.














KESIMPULAN
Bahwasannya Qawaid Fiqhiyah, Qawaid Ushuliyah, fiqih dan ushul fiqh tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya karena ke empat hukum ini selalu berkaitan antara satu dengan yang lainnya . qawa’id al-fiqhiyyah terkadang selalu menopang qawaid ushuliyyah , begitu juga fiqh dan ushul fiqh. Ilmu fiqih mempunyai hubungan erat dengan qawa’id al- fiqhiyah karena kaedah al-fiqhiyah  merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fiqih. Dengan bantuan qawa’id al fiqhiyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syari’at Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya.




















DAFTAR PUSTAKA

Imam musbikin,Qawa’id Al-fiqhiyah (Jakarta: PT Rajagrafindo persada)
Basiq Djalali,Ilmu ushul fiqh (Jakarta: kencana, 2010)
Saidus syahar, Asas-asas hukum Islam (Bandung:alumni , 1996)
www, wikipedia.com
www. Abdul halim.com qawaid fqhiyyah



[1] Imam musbikin,Qawa’id Al-fiqhiyah (Jakarta: PT Rajagrafindo persada), hal 13
[2] Basiq Djalali,Ilmu ushul fiqh (Jakarta: kencana, 2010) hal 17
[3] Saidus syahar, Asas-asas hukum Islam (Bandung:alumni , 1996) hal : 35
[4] www, wikipedia.com
[5] www. Abdul halim.com qawaid fqhiyyah

Minggu, 12 Mei 2013

Duduk termenung diatas jembatan pilu ...
Sembari memandang lintasan motor yang hilir mudik silih berganti...
Membuat fikiran ini melayang jauh ...

Mata yang kian menciut ...
Memandang lurus ke depan khayalan ...

Terbayang-bayang akan keadaan yang pahit nan maha ngilu .....

Sang dewi angin sapalah diriku dengan sentuhan lembutmu ...
Sang Bayu permai bawalah  semua kegundahanku bersama melodi cintamu ..

Aku tak berdaya, tubuh ne terkulai kaku dan lemah .. !!!!




Senin, 29 April 2013

Rindu ...

Kerinduan ini begitu dalam ...
Hingga membuat diri ini melayang-layang ...
Perasaan yang dalam membuat hati ini kelam, diselubungi kabut rindu ....

Helaan nafas yang panjang ...
Mengisyaratkan bahwa hati ini butuh ketenangan ...

Sang cahaya rembulan menepis ..
Dia tersipu  malu , ketika diri ini memikirkan dirimu ....

Apa yang sebenarnya terjadi dengan diri ini ...???
Sayang dan Cinta ini begitu dalam ,,,,
Sedalam lautan hindia ...
Rindu ini juga menghuncam bak paku beton didasar lautan ...

Aku terlena oleh khayalan cinta ...
Cinta ini membuatku gila ...
Hingga seakan-akan diri ini tak kenal lagi dengan diriku yang sebenarnya ,,,,

Apakah aku salah jikalau aku sangat mencintai dia ....
Apakah aku salah jikalau berharap banget dengan dia ...
Mungkin ini kelihatan gila tapi ini benar-benar terjadi dengan diriku ...

Cinta pertamaku membuat hati ini yakin bahwasannya dirimu adalah cinta sejatiku ...
Biarpun berjuta cobaan dan masalah menghadang tetapi hati ini telah kau ambil dan simpan dihatimu.....
Aka gak bisa berkutik karena hatiku telah bersemi dihatimu ...



_"Ahmad Muzaki Khoiron" _ Medan -29-April- 2013

Jumat, 12 April 2013

Obat Dosa ....

         Ada seorang ulama' yang bernama ABDUL FAID TSAUBAN BIN IBRAHIM . Ia lebih dikenal dengan nama DZUN-NUN yang memperkenalkan konsep "MA'RIFAH" dalam ilmu tasawuf. Ia memiliki pengalaman menarik dengan seorang dokter dimasa hidupnya.

          Diceritakan : Dzun-Nun mengunjungi seorang dokter. Dokter itu dikelilingi banyak pasien. Masing-masing memegang botol yang berisikan air. Kemudian sang dokter mendiagnosis jenis penyakit yang mereka derita. Lalu Dzun-Nun mendekati dokter itu, dokterpun menjawab salam Dzun-Nun. Lalu ia bertanya kepada sang dokter "semoga ALLAH merahmati anda. jelaskan kepadaku obat dosa" , Sang dokter diam sejenak kemudian mengangkat kepalanya dan berkata "jika aku jelaskan kepadamu obat ini , apakah kamu memperhatikan dan memahami dengan sungguh-sungguh ...??" , Dzun-Nun pun menjawab "Insya Allah" , Lalu sang dokterpun berkata "Ambillah satu tangkai kefakiran beserta daun sabar dan sebutir tawadhuk , Ambillah sebatang khusuk, asahlah rendah diri, kejernihan hati dan celuplah rasa mahabbah (cinta) sampai berbusa buih hikmah , lalu jernihkan dengan saringan dzikir, tuangkan dengan cangkir ridho, kipas dengan angin pujian dan rasa syukur hingga dingin. Jika sudah dingin , minumlah lalu setelah itu berkumurlah dengan warak, niscaya selamanya anda tidak kembali melakukan maksiat."  





                                                                                                  Rasulullah Sang Dokter,
                                                                              Prof. Dr. Abdul Bahsith & Muhammad Sayyid




"zky"_ Medan -12-Apri-2013


Kamis, 04 April 2013

Aku belajar sabar dari kemarahan ...
Aku belajar mengalah dari sebuah keegoisan ...
Aku belajar untuk tetap bicara saat kau diamkan ..
Aku belajar untuk tetap tegar saat cemburu datang ..

Sepi bukan berarti hilang ...
Diam bukan berarti lupa ...

Jika kamu tidak punya waktu untukku, aku mengerti ....
Jika kamu tidak bisa lepas untuk mencintai selain aku, aku mengerti ...
Jika kamu tidak bisa menghargai perasaan cintaku , aku mengerti ...
Jika kamu gak bisa menahan emosi kamu , aku mengerti ....
Jika kamu pengen mencari pengganti aku , akupun juga mengerti ...


Tapi, jika suatu hari nanti aku berhenti mencintaimu dan aku mati .....
Itulah giliranmu untuk mengerti ... .


"kutipan dari seseorang"
_"zky"_ Medan - 5 - April - 2013

Selasa, 02 April 2013

Kangen Setengah Mati .....

Hembusan angin dipagi ini membawa angan-anganku melayang jauh ...
Terbang tinggi mengikuti kemana angin berhembus ...

Aku terpaku, terdiam ....
Tatkala terbesit dalam fikiran ini tentang dirimu ...

Dirimu yang telah mengisi relung hatiku ...
Dirimu yang telah membawa kebahagiaan pada hidupku ....
Dirimu yang dimana ku tlah merasakan manisnya cintamu ...

Kerinduan yang mendalam ini tak dapat terbendung lagi ....
Hati ini seakan menjerit dan berkata "AKU RINDU KAMU SAYANG" ...


Andaikan kantong doraemon itu ada padaku ....
Pastilah setiap saat , setiap waktu  ku akan pergi menjemput dirimu tuk melepaskan kerinduan ini ..

Bukan kesempurnaan yang kucari pada dirimu ...
Bukan pula raut wajah ataupun bentuk fisik ....
Akan tetapi "HATI" kamu yang tulus mencintaiku, itu yang menjadi fondasi kuat kenapa aku memilih dirimu dan mempertahankan cinta ini apapun yang terjadi ...

"AKU CINTA KAMU SAYANG, AKU RINDU KAMU SAYANG" ......


_"Zf - 4EveR"_  Medan - 3 - April - 2013